Cara Daftar NPWP Online Mudah dan Cepat

 

Cara Daftar NPWP Online Mudah dan Cepat
teknopers.com

Teknologi yang semakin maju mempermudah beberapa aktivitas manusia. Salah satunya adalah cara daftar NPWP Online. cara yang satu ini dinilai lebih mudah daripada yang offline.

Cara pendaftaran online memudahkan pembuatnya datang ke kantor pajak. Bahkan pendaftarannya bisa dilakukan dari rumah, dimana saja dan kapan saja. Lalu, bagaimana cara pendaftarannya. Berikut ulasan lengkapnya.

Cara Daftar NPWP Online

Salah satu manfaat memiliki NPWP adalah untuk sarana dalam administrasi perpajakan yang akan dipergunakan untuk wajib pajak, baik itu pribadi atau organisasi. Namun terkadang adanya kesibukan tidak sempat untuk mengurus pembuatan NPWP. Tapi, kini tidak perlu khawatir, karena ada cara daftar NPWP online.

Syarat pembuatan NPWP

Sebelum membahas tentang cara mendaftar NPWP online, maka ketahui syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan. Namun, sebelumnya perlu diketahui kalau NPWP online hanya untuk wajib pajak orang pribadi. Inilah persyaratannya.

  1. Alamat email yang masih aktif dan digunakan.
  2. Scan eKTP.
  3. Scan keterangan kerja, jika sudah bekerja di sebuah instansi.
  4. Scan SK PNS (khusus untuk PNS/ASN)
  5. SIUP atau surat keterangan usaha (khusus wiraswasta)

Jika sudah mengetahui semua syaratnya. Kini saatnya untuk mempersiapkan semuanya ketika akan mendaftar NPWP secara online.

Cara pendaftaran

Ketika memutuskan mendaftar NPWP secara online, maka memperhatikan beberapa hal yang harus dipenuhi. Tujuannya supaya pendaftarannya bisa berjalan dengan lancar. Adapun caranya berikut ini.

  1. Buka situs Dirjen Pajak untuk mengakses halaman pendaftaran NPWP online.
  2. Cari menu Daftar dan klik, letaknya ada di bawah pendaftaran akun baru.
  3. Masukkan alamat email yang masih aktif dan sering dipakai untuk pekerjaan sehari-hari. Kemudian ulangi kode captcha pada tempat yang tersedia.
  4. Kemudian aktivasi akun tersebut melalui via email. Caranya cek dan masuk pada alamat email yang sudah didaftarkan. Jika sudah menemukan email dari perpajakan, buka dan lakukan klik link verifikasi. Maka secara otomatis akan masuk halaman pendaftaran.
  5. Lengkapi semua data pendaftaran yang diminta dengan benar.
  6. Jika proses aktivasi sudah aktif, maka bisa login dengan memakai alamat email dan password yang tadi dibuat. kemudian formulir pendaftaran atau pembuatan NPWP.

Mudah bukan!. Cara daftar NPWP online memudahkan bagi orang yang sibuk, sehingga tidak sempat datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP.